BAB 2 SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
KELAS XI AK L
Kompetensi Dasar: 3.4 Menerapkan
system akuntansi keuangan, dan struktur akuntansi keuangan desa/kelurahan
4.4 Melakukan pencatatan system akuntansi keuangan, dan struktur akuntansi
keuangan desa/kelurahan
1.
PENGERTIAN
DESA
Desa atau disebut dengan nama lain
adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No 6 Th 2014).
2.
PENGERTIAN
KELURAHAN
Kelurahan
adalah suatu wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan atau
Daerah kota dibawah kecamatan (UU No 22 Th 1999)
3.
PERBEDAAN
DESA DAN KELURAHAN
Satuan
pemerintahan terkecil NKRI sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat adalah
pemerintah desa dan kelurahan. Wilayah Indonesia akan terbagi habis dalam
bentuk desa atau kelurahan. Namun, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya.
Berikut beberapa rincian perbedaan antara desa dan kelurahan:
ASPEK |
DESA |
KELURAHAN |
Mata pencaharian penduduk |
Mayoritas mata pencaharian
agraris, lebih homogen |
Mayoritas mata pencaharian di sektor
jasa/industri dan lebih heterogen |
Kedudukan |
Desa bukan bagian Pemerintah
Daerah (Bukan SKPD/Unit Kerja) |
Kelurahan bagian dari Pemerintah
Daerah (Unit Kerja/SKPD) |
Pemilihan pemimpin |
Kepala desa dipilih langsung oleh
masyarakat |
Lurah ditunjuk/dipilih oleh kepala
daerah |
Pengawasan |
Dibawah pengawasan BPD
(Perwakilan dari masyarakat) |
Tidak memiliki BPD, pengawasan
langsung oleh Pemda. |
Status kepegawaian |
Apartnya bukan PNS/ASN |
Seluruh aparatnya merupakan PNS/ASN |
Pembiayaan |
Sumber pendapatan terdiri dari PA
Desa, Dana Desa, ADD, Bantuan Keuangan |
Sumber pendapatan untuk
pengeluaran/belanja berasal dari Pemda |
Anggaran Keuangan |
Rencana Keuangan Tahunan
(APBDesa) |
Rencana keuangan tahunan (DPA bagian
dari APBD) |
Regulasi Keuangan |
Pengelolaan keuangan mengacu
Pemendagri 113 Tahun 2014 |
Pengelolaan keuangan mengacu
Pemendagri 13 Tahun 2006 dan perubahannya |
Regulasi PBJ |
Pengadaan B/J merujuk pada perka
LKPP No 13 tahun 2013 jo perka LKPP No 22 tahun 2015 |
Pengadaan B/J merujuk pada Perpes 54 Tahun 2010 beserta
perubahannya. |
4.
PENGELOLAAN
KEUANGAN DESA
Keuangan desa menurut
UU Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang
serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan
hak dan kewajiban desa. Hak dan kewajiban tersebut menimbulkan pendapatan,
belanja, pembiayaan yang perlu diatur dalam pengelolaan keuangan desa yang
baik. siklus pengelolaan keuangan desa meliputi perancanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban dengan periodisasi 1 tahun
anggarah terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Gambaran
rincian proses siklus pengelolaan keuangan desa adalah sebagai berikut:
Keuangan desa dikelola berdasarkan
praktik-praktik pemerintahan yang baik. asas-asas pengelolaan keuangan desa
sebagaimana tertuang dalam Pemendagri Nomor 113 Tahun 2014 adalah sebagai
berikut:
1. Transparan
yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan
mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa. Asas yang
membuka diri terhadap masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur
dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tetap
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Akuntabel
yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggung jawabkan pengelolaan
pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam
rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Asas akuntabel yang menentukan
bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Partisipatif
yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa
dan unsur masyarakat desa.
4. Tertib
dan disiplin anggaran yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan
atau pedoman yang melandasinya.
Struktur Pengelolaan
Keuangan Desa
Kekuasaan pengelolaan keuangan desa
dipegang oleh kepala desa namun demikian dalam pelaksanaannya, kekuasaan
tersebut sebagian dikuasakan kepada perangkat desa sehingga pelaksanaan
penelolaan keuangan dilaksanakan secara bersama-sama oleh kepala desa dan
pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa yang terdiri dari sekretaris desa,
kepala seksi dan bendahara desa.
1) Kepala
Desa
Kepala
Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung tanggal pelantikan dan dapat
menjabat paling lama 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak
secara berturut-turut. Kewenangan kepala desa adalah sebagai berikut:
-
Menetapkan kebijakan
tentang pelaksanaan APB Desa
-
Menetapkan Pelaksana
Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)
-
Menetapkan petugas yang
melakukan pemungutan penerimaan desa
-
Menyetujui pengeluaran
atas kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa
-
Melaksanakan tindakan
yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa
2) Sekretaris
Desa
Sekretaris desa membantu kepala desa
dalam mengkordinir pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dengan tugas sebagai
berikut:
-
mengoordinasikan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan APB Desa;
-
mengoordinasikan penyusunan
rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
-
mengoordinasikan penyusunan
rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan
pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
-
mengoordinasikan penyusunan
rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan
Penjabaran APB Desa;
-
mengoordinasikan tugas perangkat
Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
-
mengoordinasikan penyusunan laporan
keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
3) Kepala
Seksi
Kepala
seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya dengan tugas
sebagai berikut:
-
Menyusun RAB kegiatan
yang menjadi tanggung jawabanya
-
Melaksanakan kegiatan
dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan dalam
APBDesa
-
Melaukan tindakan
pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan
-
Mengendalikan
pelaksanaan dengan melakukan pencatatan dalam Buku Pembantu Kas Kegiatan
-
Melaporkan perkembangan
pelaksanaan kegiatan kepada kepala desa
-
Mengajukan
4) Bendahara
Desa /Kaur Keuangan
Bendahara
desa dijabat oleh kepala urusan keuangan
yang memiliki tugas untuk membantu sekreais desa meliputi penerimaan
pendapatan desa dan pengeluaran/pembiayaan dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
Selain itu bendahara desa juga bertanggung jawab dalam penatausahaan keuangan
yang dilakukan dengan menggunakan Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Pajak dan
Buku Kas. Penatausahaan yang dilakukan meiputi:
-
Menerima, menyimpan dan
menyetorkan/membayar uang desa
-
Memungut dan
menyetorkan PPh dan pajak lainnya
-
Melakukan pencatatan
setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan
secara trtib
-
Mempertanggung jawabkan
uang melalui laporan pertanggung jawaban.
Struktur
Pemerintahan Desa:
Keterangan:
PKPKD : Pemegang Kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Desa
PPKD : Pelaksana Pengelolaan Keuangan
Desa
KAUR : Kepala Urusan
KASI : Kepala Seksi
PERENCANAAN DESA
Perencanaan pembangunan desa merupakan
suatu proses pengalokasian segala sumber daya desa yang melibatkan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur-unsur masyarakat dalam rangka mencapai
tujuan pembangunan desa. Sumber daya desa dialokasikan kedalam beberapa bidang
yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa,
pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Perencanaan
pembangunan desa disusun secara berjangka dalam musyawarah desa yang meliputi:
1) Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM) untuk jangka waktu 6 Tahun
2) Rencana
Pembangunan Tahunan Desa yang disebut RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa)
PENGANGGARAN KEUANGAN
DESA
Setelah RKP Desa ditetapkan maka
dilanjutkan dengan proses penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APB Desa), yang merupakan rencana anggaran keuangan tahunan pemerintah
desa yang ditetapkan untuk menyelenggarakan program dan kegiatan yang menjadi
kewenangan desa. APB Desa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan
pembiayaan desa. Nerikut merupakan format dari APB Desa:
APBDesa
pada dasarnya adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. APBDesa
terdiri atas :
1.
Pendapatan Desa
Meliputi semua penerimaan uang
melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran
yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Pendapatan desa diklasifikasikan
menurut kelompok dan jenis.
2.
Belanja Desa
Meliputi semua pengeluaran dari
rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang
tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa dipergunakan
dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa dan diklasifikasikan
menurut kelompok, kegiatan, dan jenis.
3.
Pembiayaan Desa
Meliputi semua penerimaan yang
perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik
pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran
berikutnya. Pembiayaan desa terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran
Pembiayaan yang diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis.
Nama:Rani putri
BalasHapusKelas :XI AKL 2
Bagi saya materi yang diatas sudah cukup jelas dan mudah untuk dipahami, terimakasih
NAMA :DESTA LISMAWATI
BalasHapusKLS. : Xl AK 2
Bagi saya materi bab2 tentang sistem akuntansi keuangan daerah di atas sudah cukup jelas dan pembahasannya juga sudah cukup membuat saya memahami sedikit demi sedikit pembelajarannya.
TERIMAKASIH
Assalamualaikum wr.wb
BalasHapusNama: Popi Nadila Sari
Kelas :XI Akuntansi 3
Menurut saya materi yang mengenai tentang Sistem Akuntansi Keuangan Daerah diatas dari tulisannya yang sangat mudah dimengerti dan dipahami dan pembahasannya yang jelas dan tidak bertele-tele, dari pembahasannya membuat saya tahu apa itu desa dan apa itu kelurahan yang sering kita dengar di lingkungan kita.
Sekian terimakasih
Wassalamualaikum wr.wb
Nama: Ida rusmala
BalasHapusKelas:XI ak 2
Menurut saya materi ini sangat jelas dan juga
Sangat mudah di pahami,
Karna materi ini kita menjadi tau perbedaan antara desa dan kelurahan, terimakasih.
Nama; Putri
BalasHapusKelas .Xl AKl 3
Menurut saya materi sudah cukup jelas dan mudah di pahami...jadi kita menjadi tahu tentang yg ada di desa maupun di kelurahan .seperti perbedaan nya dan cara bekerja staf2 nya yang ada di desa maupun di kelurahan...
Nama:Neng mawar agustiawan
BalasHapusKls:Xl akl2
Menurut saya di bab 2 ini materi nya sudah cukup jelas dari pengertian dan bagian-bagian struktur nya.
Assalamualaikum
BalasHapusNama:Tita adriyani
Kelas:XI akl 3
Menurut saya materi ini sudah jelas dan mudah di mengerti dan pembahasan nya pun tidak berbelit-belit.
Assalamualaikum
BalasHapusNama:Raihan fadillah
Kls: Xl AK3
Menurut saya menterinya sangt mudah di paham ii karena tidak menyulitkan