Merdeka Mengajar, Merdeka Belajar, Merdeka Pendidikkan Indonesia

Recent Posts

Selasa, 08 September 2020

SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH


BAB 2 SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH

KELAS XI AK L

Kompetensi Dasar: 3.4 Menerapkan system akuntansi keuangan, dan struktur akuntansi keuangan desa/kelurahan

4.4  Melakukan pencatatan system akuntansi keuangan, dan struktur akuntansi keuangan desa/kelurahan

 

1.      PENGERTIAN DESA

Desa atau disebut dengan nama lain adalah  kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No 6 Th 2014).

 

2.      PENGERTIAN KELURAHAN

Kelurahan adalah suatu wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan atau Daerah kota dibawah kecamatan (UU No 22 Th 1999)

 

3.      PERBEDAAN DESA DAN KELURAHAN

Satuan pemerintahan terkecil NKRI sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat adalah pemerintah desa dan kelurahan. Wilayah Indonesia akan terbagi habis dalam bentuk desa atau kelurahan. Namun, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya. Berikut beberapa rincian perbedaan antara desa dan kelurahan:

ASPEK

DESA

KELURAHAN

Mata pencaharian penduduk

Mayoritas mata pencaharian agraris, lebih homogen

Mayoritas mata pencaharian di sektor jasa/industri dan lebih heterogen

Kedudukan

Desa bukan bagian Pemerintah Daerah (Bukan SKPD/Unit Kerja)

Kelurahan bagian dari Pemerintah Daerah (Unit Kerja/SKPD)

Pemilihan pemimpin

Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat

Lurah ditunjuk/dipilih oleh kepala daerah

Pengawasan

Dibawah pengawasan BPD (Perwakilan dari masyarakat)

Tidak memiliki BPD, pengawasan langsung oleh Pemda.

Status kepegawaian

Apartnya bukan PNS/ASN

Seluruh aparatnya merupakan PNS/ASN

Pembiayaan

Sumber pendapatan terdiri dari PA Desa, Dana Desa, ADD, Bantuan Keuangan

Sumber pendapatan untuk pengeluaran/belanja berasal dari Pemda

Anggaran Keuangan

Rencana Keuangan Tahunan (APBDesa)

Rencana keuangan tahunan (DPA bagian dari APBD)

Regulasi Keuangan

Pengelolaan keuangan mengacu Pemendagri 113 Tahun 2014

Pengelolaan keuangan mengacu Pemendagri 13 Tahun 2006 dan perubahannya

Regulasi PBJ

Pengadaan B/J merujuk pada perka LKPP No 13 tahun 2013 jo perka LKPP No 22 tahun  2015

Pengadaan B/J  merujuk pada Perpes 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.

 

4.      PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Keuangan desa menurut UU Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Hak dan kewajiban tersebut menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan yang perlu diatur dalam pengelolaan keuangan desa yang baik. siklus pengelolaan keuangan desa meliputi perancanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban dengan periodisasi 1 tahun anggarah terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Gambaran rincian proses siklus pengelolaan keuangan desa adalah sebagai berikut:

Keuangan desa dikelola berdasarkan praktik-praktik pemerintahan yang baik. asas-asas pengelolaan keuangan desa sebagaimana tertuang dalam Pemendagri Nomor 113 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:

1.      Transparan yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa. Asas yang membuka diri terhadap masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.      Akuntabel yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggung jawabkan pengelolaan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Asas akuntabel yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.      Partisipatif yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa.

4.      Tertib dan disiplin anggaran yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.

Struktur Pengelolaan Keuangan Desa

Kekuasaan pengelolaan keuangan desa dipegang oleh kepala desa namun demikian dalam pelaksanaannya, kekuasaan tersebut sebagian dikuasakan kepada perangkat desa sehingga pelaksanaan penelolaan keuangan dilaksanakan secara bersama-sama oleh kepala desa dan pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa yang terdiri dari sekretaris desa, kepala seksi dan bendahara desa.

1)      Kepala Desa

Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling lama 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Kewenangan kepala desa adalah sebagai berikut:

-          Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa

-          Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)

-          Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa

-          Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa

-          Melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa

2)      Sekretaris Desa

Sekretaris desa membantu kepala desa dalam mengkordinir pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dengan tugas sebagai berikut:

-          mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;

-          mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;

-          mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;

-          mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;

-          mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan

-          mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

3)      Kepala Seksi

Kepala seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya dengan tugas sebagai berikut:

-          Menyusun RAB kegiatan yang menjadi tanggung jawabanya

-          Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan dalam APBDesa

-          Melaukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan

-          Mengendalikan pelaksanaan dengan melakukan pencatatan dalam Buku Pembantu Kas Kegiatan

-          Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada kepala desa

-          Mengajukan

4)      Bendahara Desa /Kaur Keuangan

Bendahara desa dijabat oleh kepala urusan keuangan  yang memiliki tugas untuk membantu sekreais desa meliputi penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran/pembiayaan dalam rangka pelaksanaan APB Desa. Selain itu bendahara desa juga bertanggung jawab dalam penatausahaan keuangan yang dilakukan dengan menggunakan Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Pajak dan Buku Kas. Penatausahaan yang dilakukan meiputi:

-          Menerima, menyimpan dan menyetorkan/membayar uang desa

-          Memungut dan menyetorkan PPh dan pajak lainnya

-          Melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara trtib

-          Mempertanggung jawabkan uang melalui laporan pertanggung jawaban.


Struktur Pemerintahan Desa:

Keterangan:

PKPKD           : Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa

PPKD              : Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa

KAUR                        : Kepala Urusan

KASI              : Kepala Seksi

 

PERENCANAAN DESA

Perencanaan pembangunan desa merupakan suatu proses pengalokasian segala sumber daya desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur-unsur masyarakat dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Sumber daya desa dialokasikan kedalam beberapa bidang yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka dalam musyawarah desa yang meliputi:

1)      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM) untuk jangka waktu 6 Tahun

2)      Rencana Pembangunan Tahunan Desa yang disebut RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa)

PENGANGGARAN KEUANGAN DESA

Setelah RKP Desa ditetapkan maka dilanjutkan dengan proses penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), yang merupakan rencana anggaran keuangan tahunan pemerintah desa yang ditetapkan untuk menyelenggarakan program dan kegiatan yang menjadi kewenangan desa. APB Desa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan desa. Nerikut merupakan format dari APB Desa:

 

 

  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)

APBDesa pada dasarnya adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. APBDesa terdiri atas :

1.      Pendapatan Desa

Meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Pendapatan desa diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis.

2.      Belanja Desa

Meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa dan diklasifikasikan menurut kelompok, kegiatan, dan jenis.

3.      Pembiayaan Desa

Meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan desa terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan yang diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis.

8 komentar:

  1. Nama:Rani putri
    Kelas :XI AKL 2

    Bagi saya materi yang diatas sudah cukup jelas dan mudah untuk dipahami, terimakasih

    BalasHapus
  2. NAMA :DESTA LISMAWATI
    KLS. : Xl AK 2

    Bagi saya materi bab2 tentang sistem akuntansi keuangan daerah di atas sudah cukup jelas dan pembahasannya juga sudah cukup membuat saya memahami sedikit demi sedikit pembelajarannya.
    TERIMAKASIH

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum wr.wb
    Nama: Popi Nadila Sari
    Kelas :XI Akuntansi 3

    Menurut saya materi yang mengenai tentang Sistem Akuntansi Keuangan Daerah diatas dari tulisannya yang sangat mudah dimengerti dan dipahami dan pembahasannya yang jelas dan tidak bertele-tele, dari pembahasannya membuat saya tahu apa itu desa dan apa itu kelurahan yang sering kita dengar di lingkungan kita.
    Sekian terimakasih
    Wassalamualaikum wr.wb

    BalasHapus
  4. Nama: Ida rusmala
    Kelas:XI ak 2

    Menurut saya materi ini sangat jelas dan juga
    Sangat mudah di pahami,
    Karna materi ini kita menjadi tau perbedaan antara desa dan kelurahan, terimakasih.

    BalasHapus
  5. Nama; Putri
    Kelas .Xl AKl 3



    Menurut saya materi sudah cukup jelas dan mudah di pahami...jadi kita menjadi tahu tentang yg ada di desa maupun di kelurahan .seperti perbedaan nya dan cara bekerja staf2 nya yang ada di desa maupun di kelurahan...

    BalasHapus
  6. Nama:Neng mawar agustiawan
    Kls:Xl akl2
    Menurut saya di bab 2 ini materi nya sudah cukup jelas dari pengertian dan bagian-bagian struktur nya.

    BalasHapus
  7. Assalamualaikum
    Nama:Tita adriyani
    Kelas:XI akl 3

    Menurut saya materi ini sudah jelas dan mudah di mengerti dan pembahasan nya pun tidak berbelit-belit.

    BalasHapus
  8. Assalamualaikum
    Nama:Raihan fadillah
    Kls: Xl AK3

    Menurut saya menterinya sangt mudah di paham ii karena tidak menyulitkan

    BalasHapus