Merdeka Mengajar, Merdeka Belajar, Merdeka Pendidikkan Indonesia

Recent Posts

Minggu, 20 September 2020

STANDAR PENGAKUAN, PENGUKURAN DAN PENGUNGKAPAN/DISCLOUSURE AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH

 

STANDAR PENGAKUAN, PENGUKURAN DAN PENGUNGKAPAN/DISCLOUSURE AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH



Standar Akuntansi Pemerintah yang credible yang di bentuk oleh sebuah komite SAP diperlukan untuk memecah berbagai kebutuhan yang muncul dalam pelaporan keuangan, akuntansi, dan audit dipemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Ada beberapa hal yang diatur dalam standar akuntansi pemerintah dan kebijakan akuntansi keuangan pemerintah daerah, yaitu:

1.     Pengakuan

Pengakuan dalam akuntansi adalah peruses penetapan terpenihinya criteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsure asset, kewajiban ekuitas dana, pendapatan, belanja dan pembiayaan, sebagaimana akantermuat pada laporan keuangan entitas pelaporan yang bersangkutan.

Pengakuan diwujudkan dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadian atau peristiwa terkait. Criteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu kejadian atau peristiwa untuk diakui yaitu:

a.       Terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir keluar dari atau masuk kedalam entitas pelaporan yang bersangkutan.

b.      Kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur atau diestimasi dengan andal.

Keriteria pengakuan, perlu dipertimbangkan aspek materialitas.

2.     Pengukuran

Pengukuran adalah peruses penetapan nilai uang yang mengakui dan memasukkan pos dalam laporan keuangan. Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan menggunakan perolehan historis. Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas atau sebesar nilai dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh asset tersebut dan kewajiban dicatat sebesar nominal.

3.     Pengungkapan (disclousure)

Penyajian informasi secara lengkap yang dibutuhkan oleh pengguna tertuang dalam laporan keuangan. Ikhtisar-ikhtisar atas kebijakan dan pelaksanaan akuntansi kemudian dimuat dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) dan Laporan Realisasi Anggaran. Laporan keuangan yang dibuat oleh berbagai dinas atau instansi pemerintah daerah lalu disampaikan kepada kepala pemerintah daerah setempat dan diaudit oleh pemeriksa ekstern atau BPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber : Buku Praktikum Akuntansi Lembaga KLS XI AK

3 komentar:

  1. Nama Rani putri
    Kelas XI ak2
    Bagi saya Materi diatas tentang laporan keuangan daerah cukup mudah dimengerti dan dipahami,
    Terimakasih

    BalasHapus
  2. Nama :Desta lismawati
    Kls:Xl ak 2
    Materi di atas sudah cukup jelas dan mudah untuk di pahami karna penjelasannya yang singkat dan tepat.

    BalasHapus
  3. Nama:Dinda Septiani
    Kls: akuntansi 2
    Menurut pendapat saya materi di atas sudah cukup jelas dan mudah di mengerti, terimakasih.

    BalasHapus