STANDAR PENGAKUAN, PENGUKURAN DAN PENGUNGKAPAN/DISCLOUSURE AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
Standar Akuntansi Pemerintah yang credible yang di bentuk oleh sebuah komite SAP diperlukan untuk memecah berbagai kebutuhan yang muncul dalam pelaporan keuangan, akuntansi, dan audit dipemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Ada beberapa hal yang diatur dalam standar akuntansi pemerintah dan kebijakan akuntansi keuangan pemerintah daerah, yaitu:
1. Pengakuan
Pengakuan dalam akuntansi adalah peruses penetapan terpenihinya criteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsure asset, kewajiban ekuitas dana, pendapatan, belanja dan pembiayaan, sebagaimana akantermuat pada laporan keuangan entitas pelaporan yang bersangkutan.
Pengakuan diwujudkan dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadian atau peristiwa terkait. Criteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu kejadian atau peristiwa untuk diakui yaitu:
a. Terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir keluar dari atau masuk kedalam entitas pelaporan yang bersangkutan.
b. Kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur atau diestimasi dengan andal.
Keriteria pengakuan, perlu dipertimbangkan aspek materialitas.
2. Pengukuran
Pengukuran adalah peruses penetapan nilai uang yang mengakui dan memasukkan pos dalam laporan keuangan. Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan menggunakan perolehan historis. Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas atau sebesar nilai dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh asset tersebut dan kewajiban dicatat sebesar nominal.
3. Pengungkapan (disclousure)
Penyajian informasi
secara lengkap yang dibutuhkan oleh pengguna tertuang dalam laporan keuangan. Ikhtisar-ikhtisar atas kebijakan dan pelaksanaan akuntansi kemudian
dimuat dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) dan Laporan Realisasi
Anggaran. Laporan keuangan yang dibuat oleh berbagai dinas atau instansi
pemerintah daerah lalu disampaikan kepada kepala pemerintah daerah setempat dan
diaudit oleh pemeriksa ekstern atau BPK sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Sumber : Buku Praktikum Akuntansi Lembaga KLS XI AK
Nama Rani putri
BalasHapusKelas XI ak2
Bagi saya Materi diatas tentang laporan keuangan daerah cukup mudah dimengerti dan dipahami,
Terimakasih
Nama :Desta lismawati
BalasHapusKls:Xl ak 2
Materi di atas sudah cukup jelas dan mudah untuk di pahami karna penjelasannya yang singkat dan tepat.
Nama:Dinda Septiani
BalasHapusKls: akuntansi 2
Menurut pendapat saya materi di atas sudah cukup jelas dan mudah di mengerti, terimakasih.